Kalian Harus Tahu, Merusak Uang Bisa Dipidana! – Sebagai alat pembayaran, uang sangat penting keberadaannya di tengah masyarakat. Uang dapat merepresentasikan nilai sebuah barang atau suatu jasa. Bayangkan, jika kita kembali ke zaman jual-beli menggunakan sistem barter. Belum tentu barang yang kita punya, ada yang mau membarter dengan barang yang kita butuhkan. Pokoknya, ribet deh, kalau coba dilakukan pada zaman sekarang.
Meskipun uang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari, sayangnya kita kerap kali kurang menghargai tetapi malah merusak uang. Baik secara sengaja maupun tidak.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis, ada beberapa dosa umum yang kerap dilakukan seseorang terhadap uang, terutama uang kertas. Apa saja itu? Simak sebagai berikut.
- Mencoret-coret Uang
Pernah ada suatu masa, saya kerap melihat uang yang telah dicoret-coret. Kalau dulu, biasanya isi coretannya adalah nomor ponsel. Untungnya, itu masih di zaman dulu, zaman di mana belum banyak orang yang memiliki ponsel. Kalau sudah banyak, mungkin nomor tersebut, bakal dikirimi pesan aneh-aneh.
Saya menduga, perbuatan tersebut dilakukan oleh para remaja. Sebab pasalnya, uang yang dicoret-coret, nominalnya cuma yang sepuluh ribu ke bawah saja. Sedangkan, uang yang sepuluh ribu ke atas, dulu jarang ada yang ada coretannya.
Sudah dapat diduga, kaum yang lebih sering memegang uang nominal sepuluh ribu ke bawah. Dan kerap caper, tentunya cuma kaum muda. Padahal perbuatan tersebut, berpotensi untuk dihukum secara pidana. Karena, dapat dikategorikan sebagai pengrusakan uang secara sengaja.
- Menstaples Uang
Ini dosa besar yang kedua terhadap uang, setelah mencoret-coret. Sama halnya dengan mencoret-coret uang. Menstaples uang dapat dikategorikan sebagai merusak uang secara sengaja. Dan berpotensi dihukum pidana. Bahkan bisa dibui sampai lima tahun loh.
Oknum yang menstaples uang biasanya adalah pedagang warung atau toko kelontong. Supaya uangnya rapi dan tersusun dengan nominal tertentu. Biasanya, nominalnya sebesar sepuluh ribu rupiah.
Perbuatan ini, memang akan memudahkan oknum tersebut untuk menghitung dan merapikan uang. Hanya saja, dapat merepotkan penerima uang terstaples itu. Pasalnya, kalau staplesnya dicopot, ada resiko, uangnya bisa robek atau minimal bolong.
- Melipat Uang
Tahukah kamu melipat uang bisa kena denda sampai 1 miliar Rupiah? Praktek melipat uang, biasanya dilakukan saat membuat mahar. Ada yang melipat uang sampai bentuknya mirip seperti hati, bunga, dan lain sebagainya. Kalau dipikir-pikir, cuma di Indonesia saja, yang membuat mahar sampai melipat-lipat uang segala. Kayanya di luar negeri, jarang ada kejadian seperti itu. Memang betul, orang Indonesia itu terlalu kreatif.
- Meremas Uang
Dosa ini pertama kali saya lakukan saat masih kecil. Setiap diberi uang jajan oleh orang tua. Saya selalu menggenggam uang tersebut dengan kuat selama bermain. Sehingga, enggak cuma tergenggam saja. Tapi sampai teremas, tanpa disadari.
Hal itu, merupakan salah satu penyebab, uang jadi lecek. Sewaktu masih kecil, nyaris setiap hari, saya melakukan dosa tersebut. Mohon maaf teman-teman, saya salah satu orang yang turut berperan dalam kelecakan uang yang anda terima.
- Membasahi Uang
Dosa ini, biasanya ada yang disengaja maupun tidak disengaja. Disengaja, biasanya saat main hujan-hujanan. Ketika masih anak-anak, saya dengan sengaja mengantongi uang jajan, yang membuatnya turut kebasahan. Sama nasibnya dengan baju dan celana yang saya gunakan.
Ketika dewasa, kadang kita melakukan dosa ini dengan enggak sengaja. Saat uang tertinggal di saku celana atau baju. Dan lupa dicek kembali, sebelum mencuci. Sehingga uangnya terendam bersama baju kotor. Bahkan sampai dicuci dan dijemur.
Begitu sekiranya, berbagai dosa yang kerap kita lakukan kepada uang. Sebaiknya, untuk dosa yang pertama dan kedua, jangan dilakukan lagi. Selain berpotensi pidana, kerusakan uang yang terjadi karena dosa yang pertama dan kedua, sangat besar sekali.
Editor: Firmansah Surya Khoir
Visual Designer: Al Afghani