Mengenal Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kreditnya Para Pejabat dan PNS

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kreditnya Para Pejabat dan PNS

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kreditnya Para Pejabat dan PNS – Ada beragam layanan dari perbankan di Indonesia. Namun, hanya ada satu layananan yang memiliki paling banyak stigma negatif. Layanan tersebut adalah kartu kredit. Mulai dari boros sampai hanya dimiliki orang kaya raya. Begitulah berbagai stigma negatif yang melekat pada kartu kredit.

Sebenarnya, saya enggak setuju-setuju amat dengan berbagai stigma negatif tersebut. Kartu kredit itu tergantung penggunanya. Sama halnya dengan pisau. Di tangan seorang chef, pisau adalah sebuat alat masak. Sedangkan, di tangan seorang penjahat, pisau bisa menjadi alat untuk mengancam, melukai, bahkan membunuh.

Dengan lekatnya stigma negatif pada kartu kredit, bagaimana kalau layanan tersebut disandingkan dengan istilah berstigma negatif pula? Seperti misalnya disandingkan dengan kata pemerintah. gabungan dua hal tersebut akan menjadi kartu kredit pemerintah. Suatu gagasan yang mulai digalakkan oleh pemerintah, terkhusus instansi pemerintah daerah. 

Agar netizen enggak salah paham dengan kartu kredit pemerintah, sebagai PNS, saya merasa bertanggung jawab untuk menjelaskan hal tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang harus kamu tau terkait kartu kredit pemerintah.

  1. Pemegang kartu kredit pemerintah adalah PNS

Pemegang kartu kredit pemerintah itu cuma pejabat, TNI, Polri, dan PNS. Rakyat biasa enggak boleh memilikinya. Bukan karena kami diistimewakan dan rakyat dianaktirikan.

Alasan kami diberi kartu kredit pemerintah karena kami bekerja di bawah naungan pemerintah. Kartu kredit pemerintah memang hanya diperuntukan untuk pejabat, TNI, Polri dan PNS saja karena kartu kredit pemerintah diadakan dan digunakan untuk kepentingan kantor pemerintahan.

  1. Mengadopsi konsep corporate card

Konsep kartu kredit pemerintah ini mengadopsi corporate card di perusahaan swasta. Buat yang belum tau, corporate card adalah kartu kredit yang diberikan kepada karyawan dengan jabatan tertentu. Corporate card hanya digunakan untuk alat transaksi yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan. Di luar itu, corporate card tidak boleh digunakan.

  1. Bukan untuk foya-foya

Akhir-akhir ini, harta kekayaan sejumlah PNS jadi sorotan publik. Contohnya kasus seorang anak pejabat sebuah kementerian yang menghajar anak lain sampai koma. Setelah diusut berbagai pihak, ternyata anak pejabat tersebut kerap foya-foya dan flexing di media sosial. Dengan bermacam barang mewah, seperti motor Harley dan mobil Rubicon.

Meskipun yang terpenting dari kasus ini adalah pengusutan kasus kekerasan anak dan pembuktian terbalik harta milik bapaknya, sebenarnya, PNS juga enggak boleh foya-foya atau flexing, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Sekalipun, itu memakai uang halal.

Etika PNS dalam bermasyarakat diatur dalam PP nomor 42 tahun 2004 pasal 10. Salah satu etikanya adalah mewujudkan pola hidup sederhana. Walaupun kesederhanaan setiap orang berbeda-beda. Mungkin standar sederhana keluarga pejabat tersebut adalah menggunakan motor Harley dan mobil Rubicon. Chuaks.

Oleh karena itu, adanya kartu kredit pemerintah bukan untuk berfoya-foya, melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas, misalnya. Tentu bukan plesiran yang berkedok perjalanan dinas. Mana ada PNS atau pejabat Indonesia yang begitu? Benar, kan?

  1. Menggunakan dana APBN/APBD

Karena digunakan untuk kepentingan dinas, pembayaran kartu kredit tersebut menggunakan APBN atau APBD. Dana APBN untuk lingkup Kementerian/Lembaga, sedangkan lingkup daerah menggunakan dana APBD.

  1. Tetap mengumpulkan dokumen perjalanan dinas

Meskipun kartu kredit pemerintah akan memudahkan transaksi PNS untuk kebutuhan kantor, tetapi ternyata tetap enggak semudah itu. Awalnya, saya mengira PNS cuma tinggal gesek, gesek dan, gesek ketika bertransaksi saat perjalanan dinas. Sayangnya, PNS tetap harus mengumpulkan dokumen perjalanan dinas,seperti tagihan (e-billing) dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi).

  1. Mencegah terjadinya fraud

Jika perjalanan dinas menggunakan pembayaran tunai, rawan terjadi fraud atau penipuan. Salah satu contoh fraud adalah mark up (menaikkan) biaya hotel atau biaya transportasi. Dengan kartu kredit pemerintah, kita tinggal mencocokkan antara bukti pengeluaran PNS selama perjalanan dinas dengan jumlah yang dikeluarkan saat bertransaksi. Celah PNS untuk melakukan fraud dapat diminimalisir.

Begitu sekiranya beberapa hal yang menurut saya perlu netizen tau terkait kartu kredit pemerintah supaya netizen enggak salah paham terkait kartu kredit ini. Menurut kamu, apakah keberadaan kartu kredit ini penting dan berguna?

Bagikan di:

Artikel dari Penulis