Eksistensi Tradisi Sepasaran dalam Masyarakat Indonesia

Eksistensi Tradisi Sepasaran

Eksistensi Tradisi Sepasaran dalam Masyarakat Indonesia – Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman. Meski keberagaman tersebut memicu adanya perbedaan, penduduk Indonesia selalu memprioritaskan persatuan. Hal tersebut tercermin dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Kuatnya rasa persatuan juga dipengaruhi oleh tradisi budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. 

Persatuan yang dimiliki dan dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia justru menjadi ciri khas tersendiri. Perbedaan telah mengantarkan mereka pada persatuan yang senyatanya. Hal ini tidak lepas dari keberadaan suku, bahasa, budaya, hingga tradisi yang beragam.

Dari sekian ragam tradisi yang ada di Indonesia, salah satunya adalah tradisi sepasaran. Tradisi sepasaran merupakan tradisi yang dilakukan setelah 5 hari terhitung sejak hari kelahiran bayi. Selain itu, sebagian masyarakat Indonesia juga menyebut bahwa tradisi sepasaran biasanya juga dilakukan setelah 5 hari prosesi pernikahan.

Ragam Tradisi Sepasaran

Tradisi sepasaran memiliki dua jenis prosesi yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia yakni tradisi sepasaran bayi dan tradisi sepasaran pengantin.

Pertama, tradisi sepasaran bayi biasanya dilakukan saat hari kelima terhitung sejak hari di mana bayi lahir. Biasanya pada tradisi sepasaran bayi akan disajikan makanan khas jawa dengan makna dibaliknya misalnya seperti sajian jajanan iwel-iwel yang berbahan dasar dari beras ketan. Jajanan iwel-iwel memiliki nama yang berasal dari potongan doa kedua orang tua bayi yakni “liwalidayya” dengan maksud agar kelak si bayi berbakti kepada kedua orang tuanya.

Baca juga: Eksistensi Tradisi Slametan

Kedua, tradisi sepasaran pengantin biasanya dilakukan saat hari kelima setelah prosesi pernikahan berlangsung. Biasanya pada tradisi sepasaran pengantin akan disajikan makanan khas Jawa berupa bubur sumsum dengan simbol ucapan rasa terima kasih sekaligus sebagai penghilang rasa lelah setelah membantu prosesi pernikahan.

Pantangan dalam Tradisi Sepasaran

Selain khas akan keragamannya, Suku Jawa juga identik dengan sebuah pantangan, yang mana kepatuhan terhadap sebuah pantangan dijadikan sebagai simbol moral kita kepada segala sesuatu yang telah dipercaya sejak nenek moyang terdahulu. Beberapa tradisi yang meregenerasi di negeri ini juga memiliki pantangan salah satunya tradisi sepasaran. Jika pada tradisi sepasaran bayi kita tidak diperkenankan untuk menyajikan makanan berupa sambal, sayur bersantan, telur asin, hingga ikan tawar. 

Sedangkan untuk tradisi sepasaran pengantin konon tradisi ini dilakukan sebagai bentuk tolak bala, sehingga meski tradisi sepasaran pengantin diartikan sebagai tradisi yang dilakukan lima hari setelah prosesi pernikahan, beberapa masyarakat ada yang percaya bahwa lebih cepat dilakukan, maka lebih cepat menolak bala bagi si pengantin. 

Namun, begitu lain daerah tentu memiliki pantangan terhadap tradisinya masing-masing, selagi mengingat bahwa kepercayaan terhadap sebuah tradisi merupakan bentuk moral kita kepada nenek moyang terdahulu, terlepas dari kita tetap melangsungkannya secara terus-menerus pada anak cucu sebagai bentuk pelestarian atau bahkan tidak melakukannya lagi.

Fungsi Tradisi Sepasaran

Tradisi sepasaran ini bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur, baik selepas hari kelahiran bayi maupun terselenggaranya acara pernikahan. Tradisi sepasaran ini juga menjadi cara untuk mengumumkan pemberian nama bayi kepada para tamu undangan, mempererat tali silaturahmi. Selain itu manfaat yang diperoleh dari tradisi ini ialah menambah kerukunan, berbagi dengan sesama, serta keberkahan hidup.

Baca juga: Mengulik Tradisi Pelarungan Ari-ari di Kota Surabaya

Rangkaian Kegiatan Tradisi Sepasaran

Rangkaian tradisi sepasaran bayi terdiri dari mengadakan acara sederhana sebagai ungkapan rasa syukur dengan mengundang beberapa tetangga serta kerabat dekat keluarga sekaligus pemberian nama pada sang bayi di hari kelima kelahirannya. Sedangkan rangkaian tradisi sepasaran pengantin biasanya akan ada ater-ater atau berbagi makanan kepada tetangga dan juga kerabat dekat sebagai bentuk ungkapan terima kasih sekaligus mengharapkan restu agar keluarga pengantin senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Editor: Firmansah Surya Khoir
Visual Designer: Al Afghani

Bagikan di:

Artikel dari Penulis