Pangeran Syarif Ali Alaydrus dan Pluralisme Agama di Sebamban, Kalimantan Selatan – Indonesia dikenal sebagai negara yang penuh dengan keberagaman budaya, tradisi, dan agama. Indonesia adalah rumah bagi 1.340 suku bangsa dengan lebih dari 2.500 bahasa daerah, serta kekayaan warisan budaya—baik benda maupun tak benda—yang jumlahnya mencapai ribuan. Keberagaman ini telah menciptakan struktur budaya dengan tingkat kemajemukan tinggi.
Tidak heran jika Fransesco Bandarn, Asisten Dirjen UNESCO bidang kebudayaan, dalam sidang UNESCO ke-39 di Paris tahun 2017 menyebut Indonesia sebagai negara “super power” di bidang budaya. Dengan kekayaan yang tidak ternilai tersebut, seharusnya keberagaman budaya mampu menjadi pendorong utama dalam pembangunan bangsa. Kekuataan pluralitas agama dan budaya bukan sekadar ciri khas, tetapi juga ruh kehidupan bangsa Indonesia.
Menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur), pluralisme adalah suatu nilai yang memandang secara positif dan optimis terhadap kemajemukan semua hal dalam berkehidupan sosial dan budaya, termasuk dalam beragama. Pluralisme menerima realitas yang ada dan berupaya mewujudkan harmoni dalam kemajemukan (Rachman, 2022). Selain itu, menurut Gus Dur, pluralisme mengajarkan kesadaran kepada setiap manusia yang beragama, terutama umat Islam, bahwa hidup dalam masyarakat dan negara berarti menerima keberagaman keyakinan (Kamil, 2024).
Baik Cak Nur maupun Gus Dur menekankan pentingnya kesadaran akan arti kemajemukan dan realitas yang plural di luar tradisi, kebudayaan, atau agama yang kita lihat dan kita yakini. Di Indonesia, (meski tidak semua) sudah ada beberapa wilayah yang memiliki kesadaran akan kehidupan yang beragam dan penuh warna.
Sebamban, Kalimantan Selatan dalam Sejarah
Sembaban dulunya merupakan sebuah kerajaan atau daerah pemerintahan swapraja yang dipimpin oleh seorang pribum. Wilayah ini termasuk dalam bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe di bawah pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang saat itu dikuasai oleh Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda.
Pada tahun 1849, pemerintah kolonial Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederlandisch-Indië berdasarkan Besluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië tanggal 27 Agustus 1849, No. 8. Dalam keputusan tersebut, Sebamban resmi menjadi bagian dari Kawasan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat itu, kepala pemerintahan Sebamban bergelar Pangeran, bukan Sultan. Salah satu pemimpinnya adalah Pangeran Syarif Ali bin Abdurrahman Alaydrus. yang dikenal sebagai penguasa Kerajaan Sebamban. Wilayah ini merupakan bagian dari pemerintahan Hindia Belanda di Borneo Timur (Humaidi, 2020).
Baca juga: Karomah Cahaya Habib Muhammad Alaydrus, Sang “Habib Neon”
Asal-Usul Pangeran Syarif Ali Alaydrus
Pangeran Syarif Ali Alaydrus bin Abdurrahman Alaydrus merupakan cucu dari Sayyid Idroes bin Abdurrahman Alaydrus, pendiri Kerajaan Kubu, Kalimantan Barat. Sedangkan ibunya, Syarifah Aisyah al-Qadri, adalah putri Sayyid Abdurrahman al-Qadri, pendiri Kerajaan Pontianak.
Syarif Ali meninggalkan Kerajaan Kubu karena menolak campur tangan Belanda yang semakin kuat saat itu. Bersama saudaranya, Sayyid Zain Alaydrus, ia hijrah ke Tanah Bumbu. Mereka berlayar melalui Sungai Kapuas, lalu menyusuri Sungai Barito hingga akhirnya tiba di Sebamban.
Setelah mendirikan pemukiman di Sebamban, Syarif Ali Alaydrus kemudian menegaskan berdirinya Kerajaan Sebamban pada abad ke-19. Pada tahun 1853, Kerajaan Sebamban hanya mempunyai jumlah penduduk sekitar 250 orang penduduk, yang terdiri dari suku Bugis dan Banjar. Wilayah ini kaya akan sumber daya alam, seperti intan, emas, beras, serta hasil hutan lainnya (Saat, 2025).
Pluralisme di Sebamban, Kalimantan Selatan
Pluralisme di Sebamban tidak muncul begitu saja, melainkan banyak faktor yang membentuknya, salah satu faktor itu adalah transmigrasi. Salah satu faktor utama adalah transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang lebih jarang penduduknya. Program transmigrasi sebenarnya sudah dimulai oleh pemerintah kolonial Belanda sejak abad ke-19. Tujuannya untuk menyediakan tenaga kerja di perkebunan di luar Pulau Jawa (Sucahyo, 2018).
Program ini kemudian dilanjutkan pada era Soeharto. Hingga tahun 1984, sekitar 2,5 juta orang telah menjadi transmigran. Kalimantan Selatan menjadi salah satu tujuan utama transmigrasi dan mulai menerima pendatang dari Jawa sejak tahun 1953. Sebamban sendiri menjadi bagian dari proyek transmigrasi di Kecamatan Kusan Hilir. Sejak program Pelita II (1974-1979) hingga Pelita III (1979-1982), jumlah keluarga transmigran yang menetap di Sebamban mencapai 23.153 jiwa, mayoritas berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Lombok, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) (Riady, 2020).
Baca juga: Sunda Kelapa dan Perebutan Kekuasaan: Peran Fatahillah dan Sunan Gunung Jati
Keberagaman penduduk akibat program transmigrasi ini menciptakan interaksi sosial yang unik di berbagai wilayah Sebamban. Dari enam lokasi transmigrasi di Sebamban, yakni Sebamban I sampai Sebamban VI. Namun, dari beberapa lokasi, dua lokasi yang paling mencerminkan keberagaman budaya dan agama adalah:
- Sebamban I (Desa Sari Utama Blok G)
- Sebamban III (Desa Dwi Marga Utama Blok B)
Penduduk di kedua desa ini mayoritas heterogen, terdiri dari umat Hindu dan Islam, yang hidup berdampingan dalam harmoni.
Nilai-Nilai Pluralisme di Desa Sari Utama
Menurut I Putu Gede Ngarso Dwipa, pengurus adat Merta Buana, ajaran Hindu mengenal konsep Tat Twam Asi, yang berarti aku adalah engkau, engkau adalah aku. Ajaran ini menekankan empati dan kesadaran sosial sehingga seseorang tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain.
Prinsip empati dalam ajaran Tat Twam Asi telah membentuk sikap toleransi di kalangan umat Hindu di Blok G. Mereka memandang keberagaman sebagai sesuatu yang alami dan menyikapinya dengan lapang dada. Nilai-nilai serupa juga ditemukan dalam ajaran Islam. Zakaria Ali Mursyid, seorang pemuka agama Islam, menyatakan bahwa masyarakat di Desa Sari Utama selalu memandang perbedaan suku dan agama secara positif. Ia merujuk pada Surah Al-Hujurat ayat 13, tentang penciptaan laki-laki dan perempuan serta keragaman bangsa dan suku. Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman adalah bagian dari penciptaan Tuhan. Ajaran ini juga selalu diajarkan oleh para ustaz kepada warga Muslim sehingga masyarakat menghormati perbedaan.
Selain itu, kehidupan sosial di Desa Sari Utama juga ditandai dengan gotong royong, yang mempererat hubungan antara warga meskipun memiliki latar belakang berbeda.
Pluralisme di Desa Dwi Marga Utama
Seperti halnya di Desa Sari Utama, kehidupan di Desa Dwi Marga Utama juga menunjukkan bagaimana pluralisme dapat tumbuh secara alami dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun berada di lokasi yang berbeda, kedua desa ini memiliki pola interaksi sosial yang serupa, di mana masyarakat dengan latar belakang berbeda dapat hidup berdampingan dalam harmoni. Menurut Agus Faisal, seorang tokoh Hindu, bahwa dalam ajaran Hindu terdapat konsep Tri Kaya Parisudha, yaitu tiga prinsip utama dalam mencapai kesempurnaan hidup:
- Manacika (berpikir yang benar)
- Wacika (berkata yang benar)
- Kayika (berbuat yang benar)
Ajaran ini telah ditanamkan sejak dini kepada anak-anak Hindu di desa ini, sehingga mereka tumbuh dengan sikap saling menghormati.
Sedangkan menurut Suratmin, seorang tokoh agama Islam, menyatakan bahwa masyarakat Desa Dwi Marga Utama sangat menjunjung tinggi toleransi. Mereka tidak hanya menerima perbedaan, tetapi juga bersedia bekerja sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Dalam kehidupan plural semacam ini, mereka secara langsung telah mengembangkan kemampuan alami manusia untuk hidup bersama tanpa prasangka, melainkan dengan sikap saling mencintai dan menghargai satu sama lain (Riady, 2020).
Pengalaman di Sebamban menunjukkan bahwa keberagaman bukanlah hambatan, melainkan kekuatan. Dengan nilai-nilai toleransi yang sudah terbangun, masyarakat mampu hidup harmonis, bekerja sama, dan menjaga kerukunan dalam keberagaman yang terus berkembang.
Daftar Pustaka
Rachman, B. M. (2022). Pemikiran Islam Nurcholish Madjid. Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF).
Kamil, A. (2024). Gus Dur; Pluralisme dan Moderasi Beragama. Jawa Barat: Penerbit Adab.
Humaidi. (2020, Juli 31). Kerajaan Sebamban Kalimantan Selatan. Diambil kembali dari jaringansantri.com.
Saat, A. S. (2025). Kerajaan Melayu, Kecil Borneo, Sumatera, Miguindanao. Seri Cendekiawan.
Sucahyo, N. (2018, September 13). Transmigrasi: Program yang Mengubah Wajah Indonesia. Diambil kembali dari voaindonesia.com.
Riady, F. (2020). Kehidupan Pluralisme Sosial Agama Masyarakat Transmigrasi Sebamban. Pati: Maghza Pustaka.














