Agama, Kekuasaan, dan Politik Identitas dalam Ruang Publik Indonesia — Agama selalu hadir dalam ruang-ruang sosial, yang terus berupaya menjadi bahasa moral, sumber legitimasi, hingga menjadi alat kontrol kehidupan bernegara. Hal ini menyebabkan agama tak pernah bisa menjadi entitas yang sepenuhnya bersifat privat. Dalam konteks negara-negara modern, agama tidak lagi mengurusi ritus spiritual semata. Melainkan menjelma menjadi satu kekuatan simbolik yang terus-menerus direproduksi dalam praktik kenegaraan. Indonesia sendiri—yang mayoritas penduduknya beragama—mengklaim bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi juga tidak bisa disebut negara sekuler. Keberadaan agama hingga hari ini masih menempati posisi paradoksal, yakni diagungkan secara simbolik, tetapi sering kali digunakan secara strategis untuk mendisiplinkan urusan bernegara dan perbedaan.
Pertanyaan hari ini bukan lagi soal apakah agama masih relevan di ruang publik. Melainkan: bagaimana agama digunakan oleh siapa, untuk apa, dan demi kepentingan siapa? Dalam peringatan hari-hari besar, seperti peringatan HUT Bhayangkara ke-79 beberapa waktu lalu, agama kerap dipanggil untuk memperkuat legitimasi di ranah publik. Namun, di balik retorikal sakral tersebut, tersembunyi praktik kekuasaan yang menentukan siapa yang dianggap “beriman” dan siapa yang layak dicurigai. Agama di ruang publik tidak pernah sepenuhnya netral, agama selalu menyimpan potensi hegemonik.
Baca juga: Satu Agama, Banyak Pemahaman
Talal Asad, seorang antropolog budaya asal Arab Saudi, menuliskan kritiknya dalam bukunya berjudul Formations of the Secular (2003). Beliau mengkritik asumsi bahwa agama dan sekularisme adalah dua entitas yang terpisah dan bersifat netral. Menurutnya, sekularisme adalah proyek kekuasaan yang membentuk tata kehidupan publik, termasuk bagaimana agama itu diatur, dimaknai, hingga dibatasi. Secara umum, sekularisme adalah pemahaman yang memisahkan antara urusan agama dan urusan negara dalam kehidupan sosial. Artinya, ketika sebuah negara mulai mengatur agama, pada hakikatnya adalah negara sedang mengatur warganya melalui agama. Hal ini yang menyebabkan titik temu antara iman dan disiplin sosial dalam kehidupan bernegara.
Ketika ruang publik didominasi oleh regulasi simbolik yang ditafsirkan dengan agama tertentu, maka yang terjadi bukanlah keberagaman spiritual, melainkan hegemonisasi keimanan dan kepercayaan terhadap entitas yang abadi. Oleh karena itu, dinamika hubungan antara agama dan negara tidak hanya dalam aspek hukum formal, tetapi cara kekuasaan yang direproduksi melalui simbol, tubuh, dan bahasa agama.
Negara dan Agama sebagai Alat Disipliner
Di Indonesia, relasi agama dan negara mulai mengalami mutasi yang signifikan pasca-Orde Baru. Jika sebelumnya kekuasaan cenderung merepresi agama secara langsung, kini negara justru menggunakan agama sebagai media mendisiplinkan kehidupan sosial. Hal ini selaras dengan konsep governmentality dari Michel Foucault dalam Security, Territory, Population (2007), yaitu cara negara modern menata rakyat tidak hanya melalui hukum, tetapi melalui normalisasi wacana.
Negara membentuk subyek warga negara yang “beriman” melalui berbagai macam instrumen, seperti mencantumkan agama dalam KTP (kartu tanda penduduk), kewajiban pelajaran agama di lembaga pendidikan, sertifikasi khatib, sampai kampanye deradikalisasi yang bias tafsir. Semua ini dilakukan bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap agama, melainkan mekanisme produksi ketaatan dalam kerangka ideologis.
Baca juga: Revolusi, Politik, dan Kekuasaan dalam Novel Animal Farm
Talal Asad dalam buku Genealogies of Religion (1993) menuliskan bahwa agama selalu terikat pada struktur institusional dan tidak bisa dilepaskan dari konteks negara. Di Indonesia, hanya agama-agama resmi yang diakui—Islam, Kristen (Protestan dan Katolik), Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dan dengan itu sekaligus meminggirkan ekspresi keyakinan penduduk local, spiritual minoritas, dan agama-agama yang tidak resmi.
Contoh konkret yang nampak terjadi adalah praktik pembatasan terhadap Ahmadiyah, Syiah, dan kepercayaan yang sampai saat ini kerap mengalami diskriminasi struktural. Normalisasi inilah yang disamarkan sebagai “penjagaan ketertiban umum”, padahal sejatinya merupakan tindakan eksklusif terhadap kepercayaan yang dianggap menyimpang dari arus mayoritas.
Agama sebagai Identitas Politik
Dalam dua dekade terakhir, agama di Indonesia mengalami transformasi bukan hanya sebagai keyakinan dan kepercayaan, tapi juga sebagai identitas di ranah politik. Secara masif, agama digunakan untuk kontestasi elektoral yang berupaya memobilisasi suara, menciptakan identitas kolektif, dan bahkan menyingkirkan oposisi melalui sentimen keimanan.
Dalam buku Holy Ignorance: When Religion and Culture Part Ways (2010), Olivier Roy menyebutkan bahwa ketika agama terpisah dari konteks budaya lokal, maka agama menjadi rentan dipolitisasi. Akibatnya, yang tersisa adalah simbol, bukan nilai-nilai spiritualitas. Simbol agama menggantikan nilai spiritual. Di Indonesia, simbolisasi ini terlihat jelas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 2017 dan Pemilu pada 2019 silam, di mana retorika agama menjadi senjata paling ampuh dalam politik identitas. Iman diklaim, dikomodifikasi, dan digunakan untuk membentuk “kita” versus “mereka”.
Hal ini senada dengan apa yang dituliskan Jose Casanova dalam bukunya, Public Religions in the Modern World (1994). Ia menyatakan bahwa agama bisa menjadi kekuatan positif jika berperan sebagai kritik terhadap kekuasaan. Namun, yang terjadi di Indonesia justru kontroversi. Agama hanya digunakan untuk memperkuat status quo, mereduksi lawan politik sebagai “kafir”, “liberal”, “radikal”, “anti-agama”, dan hampir menyusup ke dalam logika institusi negara.
Simbol kesalehan tampak jelas dari cara berpakaian hingga cara berbicara. Ini menjadi kapital politik yang lebih penting daripada kompetensi dan rancangan program kerja. Dalam kondisi yang semrawut seperti ini, demokrasi yang seharusnya bersandar pada argumentasi dan deliberasi rasional, agaknya berubah menjadi kompetisi simbolik terhadap siapa yang tampak lebih religius dan lebih ‘alim.
Antara Komodifikasi dan Penyingkiran
Ruang publik seharusnya menjadi tempat perjumpaan berbagai ekspresi keyakinan. Namun, yang terjadi saat ini adalah dominasi tafsir agama tertentu yang didukung negara dan pasar politik, hingga akhirnya menyisihkan suara alternatif. Zygmunt Bauman, seorang teoritis kritis dan sosiolog asal Polandia, dalam Liquid Modernity (2000) menegaskan bahwa agama di era modern kerap menjadi “cair”, menyatu dalam arus konsumsi dan estetika. Dakwah digital, fashion Islami, perumahan syariah, hingga bank syariah menjadi bentuk komodifikasi agama. Yang dijual bukan lagi nilai spiritual, tetapi identitas kesalehan.
Saba Mahmood dalam Politics of Piety (2005) menunjukan bahwa praktik keagamaan bukan hanya ekspresi pribadi, tetapi bagian dari konstruksi sosial-politik. Ketika keimanan hanya tampil dalam bentuk visual dan identitas mayoritas, yang muncul adalah eksklusivitas sistemik terhadap kelompok lain, spiritualitas lokal, ekspresi progresif, bahkan komunitas agama minoritas.
Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks (1971) menyebut dominasi semacam ini sebagai hegemoni kultural. Yaitu sebuah proses satu cara pandang dianggap sebagai “kebenaran mutlak” yang tak lagi bisa dipertanyakan, apalagi diperdebatkan. Di Indonesia, hegemoni seperti ini dibangun melalui pendidikan, media, regulasi, dan algoritma digital yang memperkuat satu tafsir iman dan membungkam hal lain.
Sekularisme dan Proyek Demokrasi yang Terbuka
Banyak Masyarakat Indonesia yang salah paham terhadap konsep sekularisme. Sekularisme dianggap sebagai ancaman terhadap keimanan. Padahal, sekularisme kritis justru menjaga ruang publik dari dominasi ketunggalan agama. Ia tidak melarang agama, tetapi mengatur agar tidak ada agama yang menguasai negara dan meminggirkan kepercayaan dan keyakinan lainnya.
Dalam buku A Secular Age (2007), Charles menegaskan bahwa modernitas sekular bisa melahirkan kerangka baru di mana semua kepercayaan bersifat egaliter. Namun, posisi ambigu Indonesia sebagai “negara berketuhanan” tetapi bukan negara agama seringkali menyisakan ruang tafsir yang rentan dieksploitasi oleh kekuatan mayoritas.
Demokrasi seharusnya tidak bersandar pada kuantitas mayoritas, tapi pada prinsip deliberatif—yakni pengakuan setara atas keyakinan. Dalam kerangka inilah agama bisa merevitalisasi etika, solidaritas, dan kritik sosial—bukan menjadi alat dominasi.
Menuju Relasi Baru Antara Agama dan Negara
Relasi antara agama dan negara perlu dipikirkan ulang. Bukan dalam kerangka pengaturan dan kontrol sosial, tetapi untuk menghidupkan kembali semangat rekognisi dan pembebasan. Sebuah negara tidak boleh tunduk pada satu tafsir agama, pun tidak boleh mengasingkan peran agama sebagai suara moral dalam kehidupan sosial.
Mahmood menolak melihat minoritas agama sebagai masalah untuk diatur, melainkan sebagai cermin bagi kegagalan proyek demokrasi sekuler yang belum pernah sepenuhnya adil. Oleh karenanya, relasi baru haruslah dibangun atas prinsip partisipasi setara, rekognisi keyakinan yang beragam, dan penolakan terhadap dominasi simbolik apapun. Agama akan tetap menjadi bagian integral dalam kehidupan publik. Namun, kita harus terus menjaga agama agar tidak dikooptasi oleh kekuasaan, tidak menjadi variabel pengucilan, dan tidak direduksi menjadi komoditas. Kita sangat butuh teologi publik yang membebaskan, bukan memenjarakan yang membela, yang tertindas, bukan pula untuk alat memperkuat singgasana kekuasaan.
Seperti yang diutarakan Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), tidak ada pembebasan sejati tanpa kesadaran kritis terhadap realitas. Iman yang membebaskan adalah iman yang berani mengkritik kekuasaan, termasuk kekuasaan yang mengatasnamakan Tuhan.
Sekarang, kita hidup di zaman ketika iman bisa diperjualbelikan, simbol menjelma tirani, dan Tuhan dipanggil untuk membungkam siapa saja yang berbeda. Ketika ruang publik didominasi oleh satu tafsir, maka demokrasi tak lagi berjalan atas keadilan dan kemanusiaan. Kita tak sedang diselamatkan oleh agama, tapi dipenjara oleh politik keimanan yang memperalat Tuhan demi kekuasaan dan tahta duniawi.
Jika agama ingin hidup dan memberi cahaya, ia harus kembali pada ruhnya: berpihak pada yang tertindas, menolak penyembahan terhadap kekuasaan, dan berdiri tegak di atas nurani peradaban. Saat semua itu terjadi dan terlaksana dengan baik, barulah kita bisa berkata: agama dan demokrasi tidak saling menguasai, tetapi saling membebaskan.













