Nikah Muda atau Mudah Nikah?

nikah muda

Nikah Muda atau Mudah Nikah? — Nikah muda dan mudah menikah tentu dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan keputusan yang merepresentasikan keadaan masing-masing individu dalam menentukan pilihan hidupnya. Tulisan ini dimaksudkan untuk membahas kebisingan yang ditimbulkan oleh selebgram perempuan di media sosial tentang seruan “nikah muda saja”. Kalian bisa cek berita di Instagram. Pembaca budiman yang telah baligh dan berakal harus bijak dalam memilah informasi yang sedang berseliweran di beranda media sosial. Terlebih seruan atau ajakan yang sifatnya parsial atau sekadar ikut “tren” biar tidak terlihat ndeso dan ketinggalan zaman. 

Namun, sebelum membahas tema terkait, perlu ditegaskan bahwa di era pahala dan dosa seolah ditentukan oleh voting netizen (yang jelas menyinggung jobdesk Malaikat Roqib-Atid yang bertugas), tidak ada sesuatu yang benar-benar mutlak di media sosial. Segalanya nampak samar, abu-abu, dan licin. Wacana dan pergerakan media membawa dampak persuasif yang mampu mendorong tindakan di luar kontrol siapa pun. Maka, memilah dan memilih informasi menjadi kunci dalam bersosial media dan ikut memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada.

Baca juga: Mapan Dulu Baru Nikah atau Nikah Dulu Baru Mapan?

Syahdan, di era rukun Islam ke-5 yang secara sadar dikorupsi, edan-nya ketokohan seseorang kini tidak dilihat dari seberapa alim, pintar, bijak, berpengalaman, maupun status gelar dan jabatannya lagi. Ketokohan bergeser pada sosok “selebritis” dunia maya yang punya banyak pengikut dan selalu mendapat respon di setiap postingannya. Tanpa disadari, mereka mempunyai daya pengaruh yag besar terhadap massa atau audiensnya. Maka tidak heran, citra seseorang kini dibangun melalui dunia maya. Semakin banyak tanggapan, semakin tokohlah dia.

Dalam kasus ini, salah seorang pengguna Instagram dengan jumlah pengikut yang cukup besar menceritakan pengalamannya yang menikah di usia muda, yaitu 19 tahun, dengan  dengan seorang lelaki berusia 29 tahun. Selain memberi ajakan nikah muda, dalam video yang ramai dibahas tersebut, keduanya berdialog menyinggung pendidikan kuliah yang (menurut si pria) merupakan sebuah scam, kecuali untuk profesi tertentu seperti dokter atau pengacara.

Baca juga: Biaya Nikah: Dilematika Kekuatan Ekonomi dan Ketakutan Budaya 

Pendapat ini tentulah benar, jika dilihat secara personal dan subjektifitas penutur, yang keluar dari pikirannya sendiri dan untuk dirinya sendiri. Masalahnya, keduanya berbincang dengan merekam dialog itu kemudian diposting ke media sosial yang memiliki cukup banyak pengikut.  Tentulah amat panjang jika menguliti isi konten “nikah muda” atau “kuliah adalah scam” ini. Namun, dari sisi komunikasi massa, pernyataan ini bisa saja disalahartikan oleh orang yang mendengar, membagikan, atau termotivasi mengikuti kata seseorang yang melontarkan pernyataan itu.

Loh salah mereka sendiri kenapa ikut? Saya kan Cuma menyampaikan pendapat pribadi?

Perlu kita perinci bahwa informasi yang ideal dibagikan di media sosial haruslah lengkap, jelas, dan hati-hati. Hal ini menjadi cara untuk menyampaikan sesuatu ke masyarakat kita yang belum terlalu minat pada literasi, cenderung ikut apa yang tren saja. Terlebih jika seseorang punya pengikut media sosial yang banyak. Berbeda maksud jika sesuatu yang disampaikan mengandung kalimat, “menurut saya pribadi” atau “dalam keadaan yang saya alami, bisa berbeda dengan yang anda alami” dan sejenisnya. Kiranya cukup memberi arahan bahwa sesuatu yang akan diupload bersifat subjektif.

Baca juga: Setelah 2 Tahun Menikah, Ini Nasihatku untuk Kalian yang Belum Menikah

Pun dalam hal ajakan nikah muda, seseorang tak hanya menikah karena mumpung masih muda saja, sebab usia saja belum cukup untuk mengkategorikan seseorang siap menikah. Menikah adalah kesiapan kompilatif dari sisi psikologis, finansial dan perencanaan kehidupan pernikahan ke depannya. Dalam Islam, menikah bisa bermacam-macam hukumnya, baik wajib, sunnah, mubah, hingga haram. Semua hukum tersebut tergantung pada kondisi masing-masing orang terkait kesiapannya, bukan berapa usianya. Misalnya, seseorang sudah dewasa (baligh), cukup finansial, punya hasrat untuk segera menikah untuk terhindar zina, tidak ada kendala fisik, psikologis dan sesuatu yang menghalangi. Maka, hukum menikah bisa wajib baginya. Begitupun sebaliknya, seseorang juga bisa dikatakan haram menikah apabila belum siap apapun atau punya niat jahat dalam pernikahannya dan sejenisnya.  

Pemerintah, khususnya Kementerian Agama melalui KUA mengadakan BIMWIN (bimbingan perkawinan) yang diwajibkan untuk calon pengantin sesuai dengan SE Dirjen Bimas islam no 2 tahun 2024. Adanya kegiatan BIMWIN dimaksudkan untuk mengkontekstualisasikan ilmu pernikahan dengan cara yang lebih interaktif seperti pemberian materi, sharing mengenai target pernikahan atau penyampaian 5 Pilar Keluarga Sakinah yang dibalut dengan euforia tepuk sakinah yang sedang viral. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk ikut serta memberi kesiapan secara psikologis dan penataan kehidupan rumah tangga bagi calon pengantin. 

Pada intinya, pernikahan yang baik dilakukan dengan persiapan, kematangan berpikir, tujuan pernikahan yang jelas, serta kerukunan keluarga yang akan berdampak pada tatanan sosial yang ada. Jika semua sudah terlengkapi, kita akan menyadari bahwa mudah menikah sepertinya lebih enak didengar dari pada buru-buru nikah muda tanpa persiapan apa-apa.

Bagikan di:

Artikel dari Penulis