5 Fakta tentang Rupiah yang Jarang Diketahui Banyak Orang – Selama Ramadan, kita kerap menemukan jasa penukaran uang dari pecahan besar ke pecahan yang lebih kecil di sekitar ruas jalan utama yang terdapat di kota – kota besar Indonesia. Jasa ini biasanya dibutuhkan oleh orang–orang yang ingin membagikan uang THR kepada adik, keponakan, sepupu, dll. Saya pun pernah beberapa kali menggunakan jasa tersebut karena sudah mepet ke hari lebaran dan belum memiliki uang pecahan kecil dengan kondisi yang baru dan fresh.
Meskipun jasa ini cukup bermanfaat bagi sebagian orang, ada juga yang tidak sepakat dengan keberadaan jasa tersebut karena alasan agama. Saya tidak ingin memperdebatkan mengenai kebolehan jasa itu menurut ajaran agama. Saya hanya ingin mencari kebolehan praktik tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Sampailah saya dalam situasi yang mengharuskan saya untuk mengunduh UU Nomor 7 Tahun 2011. Tujuan saya yang awalnya untuk mempelajari kebolehan jasa praktek penukaran pecahan rupiah sekejap berubah menjadi sedikit kaget akan fakta–fakta unik tentang rupiah yang tidak saya sadari sebelumnya.
5 Fakta tentang Rupiah yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Berikut adalah lima fakta unik yang baru saya sadari setelah membaca UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
1. Satu rupiah adalah seratus sen
Sebagian besar masyarakat Indonesia terutama milenial pasti agak asing dengan istilah sen dalam mata uang, kecuali bagi mereka yang pernah bepergian ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Spanyol, Prancis, dll. Negara–negara itu masih menggunakan sen dalam mata uangnya.
Dengan alasan inflasi yang tinggi, sen tidak digunakan lagi dalam rupiah. Sen terakhir kali digunakan di Indonesia pada tahun 1961 dengan pecahan uang logam 50 sen. Meskipun begitu, nilai sen tetap dianggap ada. Hal itu ditunjukkan dengan pernyataan di UU mata uang bahwa nilai dari 1 rupiah adalah seratus sen.
2. Perbedaan frasa antara uang logam dengan uang kertas
Dalam hal perbedaan frasa ini saya duga disebabkan oleh bentuk dan ukuran yang berbeda dari uang logam dengan uang kertas. Perbedaan frasa yang terjadi adalah frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang terdapat di uang kertas, sedangkan frasa yang ada di uang logam adalah “Republik Indonesia”.
3. Terdapat perbedaan ciri umum antara uang kertas dengan uang logam
Meskipun sama–sama uang, ada beberapa perbedaan ciri umum antara uang kertas dengan uang logam. Perbedaan ini terjadi karena ciri umum ini hanya ada di uang kertas tidak ada di uang logam. Ciri umum rupiah yang hanya ada di uang kertas berupa tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri rupiah, teks ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” dan tahun cetak.
4. Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup
Apakah kamu memperhatikan gambar pahlawan nasional atau presiden Indonesia yang tercantum di uang kertas? Gambar tersebut merupakan gambar utama di bagian depan uang kertas. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa rupiah sekarang tidak memuat gambar orang yang masih hidup? Hal ini diatur dalam UU nomor 7 di tahun 2011, ya. Jadi, kalau ada gambar orang hidup di uang rupiah pada tahun sebelum itu berlaku menjadi hal yang wajar. Chuakz!
5. Rupiah sebagai simbol negara
Sebagaimana yang diketahui oleh khalayak ramai bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Kalau ada lambang negara, apakah ada simbol negara? Jelas ada dong, rupiah ini sebagai simbol kedaulatan negara yang wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh penjuru Indonesia.
Editor: Widya Kartikasari
Visual Designer: Al Afghani