Menimbang Keharaman Musik Menurut Kalangan Sufi dan Fuqoha’

Menimbang Keharaman Musik

Menimbang Keharaman Musik Menurut Kalangan Sufi dan Fuqoha’

Dunia akan menjadi tempat yang kurang menarik tanpa musik, seperti yang dikatakan kebanyakan orang yang menyukai musik. Mulai dari genre rock, jazz, dangdut hingga religi. Tapi bagaimana dengan dalil-dalil naqli yang mengganggu kenikmatan musik? Haruskah orang yang menyukai seni ini menghentikan hobinya demi ajaran agamanya? Atau melanggar norma untuk kecenderungan favorit mereka? Karena musik termasuk dalam suatu kesenian. Saya akan mengulas kesenian terlebih dahulu  sebelum masuk lebih jauh mengenai musik.

Seni dalam filsafat hukum Islam (ushul fiqh) menempati tingkat tersier (tahsiniyah). Secara khusus, seni juga merupakan bagian dari objek keindahan dalam filsafat estetika. Eksistensi seni, meski hanya dalam taraf kesempurnaan, berperan penting dalam mendukung kemajuan budaya umat Islam. Filsuf Muslim awal seperti Farabi. Orang-orang seperti Ibnu Sina atau Ibnu Rush kurang berpengaruh dalam seni, meskipun mereka lebih akrab dengan filsafat Yunani.

Pada awalnya, umat Islam hanya kagum dan terpesona oleh Al-Qur’an karena merupakan kitab suci dengan literatur yang paling indah. Mereka lebih tertarik pada apresiasi doktrinal dan estetis daripada ekspresi artistik. Pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, proses apresiasi nilai-nilai Islam baru saja dimulai. Beberapa dari mereka bahkan berada pada tahap membersihkan ide-ide jahiliah sebelumnya.

Baca juga: Bintang Lima, Album Musik Indonesia Terbaik yang Pernah Saya Dengar

Ibnu Khaldun menegaskan bahwa di masa Jahiliah, orang-orang Arab membatasi seni sampai mereka masuk Islam. Itupun terbatas pada sastra dan seni, tidak pada hal-hal artistik lainnya. Adapun cabang seni lainnya, seperti menyanyi dan musik yang merupakan budaya non-Arab (al- ajam), yang mulai muncul pada masa kejayaan Bani Abbasiyah. Hal ini pun tidak dapat diterima oleh semua elemen sosial. Terutama  fuqaha’ (ahli fikih) dan kalam (ahli teologi).

Ulama yang terbuka (inklusif) dan tergugah terhadap kesenian mayoritas dari kaum filsuf (ahli filsafat) dan sufi (ahli tasawuf). Kedua golongan ulama terakhir ini memandang seni dari estetika dan subtansial. Estetika merupakan bagian dari filsafat dan tasawuf. Banyak filsuf yang menguasai musik dan teorinya meskipun tidak menjangkau secara totalitas kesenian yang lain.

Berbeda dengan kasus dalam hal khazanah fiqhiyyah yang pada umumnya kebanyakan fuqaha membatasi diri pada masalah seni. Mereka meninggalkan seni karena takut jatuh ke dalam hal yang menuju keharaman. Kesenian juga tidak terlihat jelas pada generasi sebelumnya. Baik tabi’in (mereka yang mengikuti amaliyah para sahabat) maupun para sahabat (pengikut Nabi Muhammad) bahkan tidak ada dalam diri Nabi Muhammad. Namun, Fuqaha juga sangat pintar dalam melarang seni. Dekrit yang melarang seni tertentu tidak mutlak. Kadang-kadang dikaitkan dengan hal-hal seperti musik yang mengundang ke perzinahan, alkohol, perjudian dan kejahatan lainnya. Suka atau tidak suka, dengan murah hati dan jujur, umat Islam perlu mengakui dan memahami realitas ini.

Musik dengan segala macam genrenya adalah hal yang biasa didengar. Setiap orang dengan berbagai masalah yang ia hadapi tak jarang memilih musik sebagai alat rekreasi pikiran. Baik saat suntuk, menjadi penenang ketika gelisah, atau hanya sekedar mendengarkannya sambil lalu untuk mengisi kejenuhan. Sayapun mungkin termasuk dari salah satu bagian di dalamnya. 

Musik dengan segala misterinya memiliki kontribusi tersendiri bagi kinerja kehidupan setiap orang. Dalam Islam, musik memiliki sejarahnya sendiri. Hal ini juga tidak terlepas dari perdebatan hukum. Sejak awal, para ulama telah memperdebatkan kinerja musik, hubungan dan hukumnya dengan kehidupan komunal, terutama umat Islam.

Baca juga: Hikmah setelah Dua Minggu Nonstop Dengerin Lagu Hati-Hati di Jalan

Yang paling senter dalam memperdebatkan hal ini adalah antara Sufi dan Fikih. Seolah-olah menjadi perdebatan tanpa akhir, kedua kelompok ini kurang akrab dengan masalah hukum Islam. Apalagi dalam hal ini adalah hukum musik itu sendiri. Ulama hukum memiliki analogi dengan konservatif tekstualis dan ulama tasawuf dengan analogi observatif sufistiknya.

Di kalangan fuqaha, Al-Imam Abu Hanifah, Imam Malik ibn Anas, dan Imam Syafi’i semuanya cenderung melarang mendengarkan musik. Bahkan, menyenandungkan lagu itu hukumnya makruh. Mereka yang bernyanyi secara teratur tergolong safih (bodoh) dan kesaksiannya ditolak. Al-Imam Abu Hanifah melihat ini sebagai dosa bagi pendengar musik. Al-Imam Syafi’i menganggap menyanyi sebagai permainan yang sia-sia (lahwun). Orang yang mendengarkannya dianggap tolol dan tidak diterima sebagai saksi di depan hukum. Oleh karena itu, penggunaan alat musik (alat al-malahi) dilarang di sebagian besar penganut Syafi’iyah. Ibnu Khudhamah mengatakan hal yang sama. Selain rebana yang dimainkan di pesta pernikahan, memainkan alat musik selain rebana dihukumi haram.

Al-Ghazali seorang teolog sekaligus sufi juga mensinyalir kebolehan mendengarkan musik dan lagu dan berusaha membantah hujahnya kaum fuqaha’ yang mengharamkannya. Dalam kitab.Al-Ghazali Ihya’-nya mengemukakan, “Siapa yang tidak terkesan hatinya di musim bunga dengan kembang kembangnya, atau oleh alunan musik dan getaran nadanya maka fitrah telah mengindap penyakit parah yang sulit diobati”. Dalam konteks ini, kebolehan mendengarkan musik dalam keadaan netral dan tidak terkait dunia hiburan seperti di era saat ini.

Pada saat yang sama, ulama sufi kemudian seperti Sayyed Hosen Nasr menekankan seni dalam ranah spiritual Islam. Jalaluddin ar Rumi, juga menggunakan musik sebagai sarana untuk mencapai dimensi ketuhanan. Bahkan para sufi, terutama yang ahli dalam bidang pengobatan dan penyembuhan, menggunakan musik sebagai alat terapi untuk pengobatan penyakit.

Al-Ghazali seorang teolog dan sufi, juga mengungkapkan kebolehannya untuk mendengarkan musik dan lagu serta mencoba menyangkal argumen fuqaha’ yang mengharamkan mendengar dan bermain musik. .Al-Ghazali Dalam Kitab Ihya’nya, dia berkata: “Siapa yang tidak terkesan hatinya di musim bunga dengan kembang kembangnya, atau oleh alunan musik dan getaran nadanya maka fitrah telah mengindap penyakit parah yang sulit diobati”. Dalam konteks ini, kemampuan mendengarkan musik adalah hal yang netral dan yang perlu digaris bawahi hujjah dari Ghozali ini tidak relevan dalam dunia hiburan di zaman kita sekarang ini seperti dugem dibarengi hal-hal maksiat lainnya. Tulisan ini saya harap dapat menjembatani bagaimana menyikapi musik dalam Islam. Akhirnya, setidaknya empat model pemikiran Muslim berkembang. Model pemikiran fikih/hukum Islam, model pemikiran kalam, pemikiran model tasawuf dan filsafat. Para ulama yang paling terbuka (inklusif) terhadap seni adalah para filosof dan mayoritas sufi. Kelompok ulama ini lebih melihat seni daripada estetika yang terkandung dalam materi. Estetika merupakan bagian penting dari filsafat dan tasawuf. Pada saat yang sama, kelompok ulama yang mengecualikan dan sangat membatasi seni adalah spesialis dalam yurisprudensi Islam (fuqaha’). Ketegangan antara kedua kelompok ulama ini adalah antara legitimasi formal dan substansi. Fuqaha’ lebih menyukai hukum formal yang didasarkan pada nash Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan ulama sufi lebih menyukai substansi.

Editor: Firmansah Surya Khoir
Illustrator: Natasha Evelyne Samuel

Bagikan di:

Artikel dari Penulis