Viral, Social Movement Gaya Milenial – Akhir-akhir ini, kita nampaknya dikejutkan dengan kekuatan netizen dalam menggoreng isu dari suatu kejadian. Setelah sebelumnya kasus penembakan yang dilakukan oleh Sambo menjadi perbincangan hangat, kini muncul nama baru yakni Rafael Alun Trisambodo yang menghiasi trending di jagat dunia maya. Akibat viralnya kasus tersebut, Menkopolhukam dan bahkan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, memberikan perhatian agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
Kata “viral” agaknya menjadi suatu kekuatan sakti yang dapat membongkar berbagai kasus besar. Kasus penganiayaan oleh Dandy dapat memicu kecurigaan hingga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Semuanya dimulai dari kata “viral”.
Lantas bagaimana viral ditinjau dari sudut pandang sosiologi ?
Memahami Istilah Social Movement
Social movement, atau yang lebih dikenal dengan gerakan sosial, merupakan suatu istilah yang tidak asing bagi sebagian orang yang menggeluti bidang ilmu sosial dan ilmu politik. Menurut Charles Tilly, gerakan sosial merupakan suatu individu yang tergabung dalam kelompok dan melaksanakan aktivitas demi terciptanya suatu keputusan yang berkaitan dengan politik maupun perubahan sosial. Biasanya, gerakan sosial lebih menekankan kepada isu-isu yang dapat memengaruhi banyak orang. Gerakan sosial juga terjadi karena timbul perasaan tidak puas dari masyarakat atas respons institusi dalam menanggapi suatu masalah. Agar dapat menciptakan gerakan sosial, biasanya dibutuhkan 2 komponen penting, yakni massa dan tujuan.
Supaya dapat menghimpun massa yang banyak, biasanya koordinator akan membahas mengenai topik-topik penting yang memiliki urgensi dan relevansi dalam kehidupan masyarakat. Dari topik tersebut, akan tercipta suatu gagasan untuk melakukan perubahan. Massa yang memiliki kesamaan dalam pemikiran, biasanya akan ikut bergabung dan bergerak agar dapat menciptakan suatu perubahan. Gerakan tersebut bisa bermacam-macam. Di antaranya seperti demonstrasi, orasi, maupun memperjuangkan lewat jalur peradilan atau dalam kontes pemilu.
Viral sebagai Gerakan Sosial ala Milenial
Dewasa ini, gerakan sosial nampaknya menemukan suatu gaya baru. Di masa lampau, gerakan sosial biasanya berbentuk dalam suatu gerakan yang melibatkan fisik. Namun, di masa sekarang, agaknya memviralkan suatu kejadian menjadi suatu gaya baru agar dapat menciptakan suatu perubahan.
Kemudahan dalam mengakses teknologi agaknya mampu mempercepat persebaran informasi sehingga membuat massa yang terkumpul menjadi lebih masif. Walaupun beberapa orang menganggap “viral” sebagai suatu gerakan yang hanya berlalu, pada kenyataannya memviralkan suatu kejadian memiliki pengaruh yang besar. Tidak hanya dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga dalam kehidupan bernegara. Dalam kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo, misalnya. Viralnya kasus tersebut sampai mampu memunculkan gerakan stop membayarkan pajak. Tentu saja, apabila masyarakat tidak membayar pajak, negara akan mengalami dampak yang cukup besar di berbagai sektor kehidupan.
Lantas mengapa masyarakat suka dengan memviralkan suatu kejadian dibandingkan melaksanakan aksi secara langsung?
Menurut saya, di era politik pencitraan dewasa ini, popularitas menjadi senjata ampuh bagi sebagian pihak untuk meraih suatu jabatan politik. Mendekati pemilu 2024, banyak orang berlomba-lomba membangun citra yang baik demi mendapatkan suara terbanyak. Seperti yang sudah saya singgung di atas, cepatnya persebaran informasi, juga dapat mempengaruhi citra dari seseorang pejabat maupun politisi. Apabila terdapat suatu pemberitaan miring, citra seorang pejabat maupun politisi juga akan mengalami penurunan. Akibatnya, suara dalam pemilu juga akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, memviralkan suatu kejadian merupakan jalan yang ampuh bagi masyarakat agar pejabat maupun politisi sadar dengan berbagai kesalahan yang tidak sesuai dengan norma dan pemikiran masyarakat.
Akhir kata, saya hanya ingin menyampaikan bahwa viral juga dapat menjadi suatu tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika masyarakat sampai melakukan suatu gerakan sosial untuk menegakkan suatu norma, lantas di manakah penegakan hukum itu berada? Entahlah, saya pun juga tidak tahu.
Referensi:
Porta, Donatella D dan Mario Dian. 2006. Social Movement an Introduction. (Malden: Blackwell Publishing)
Sukman, Oman. 2016. Konsep dan Teori Gerakan Sosial. (Malang: Intrans Publishing)Tilly, Charles dkk. 2020. Social Movement 1768-2018 fourth edition. (New York: Routledge)
Editor: Widya Kartikasari
Visual Designer: Al Afghani