Biografi Syekh Mahmud Al-Khayyath, Kisah Hijrah dan Perlawanan – Sumatera Timur cikal bakal Provinsi Sumatera Utara, merupakan daerah yang juga dihuni oleh etnis Arab bahkan sejak sebelum Syekh Mahmud Al-Khayyath berlabuh di daerah ini. Salah satu yang terkenal misalnya adalah Said Abdullah Bilsagih. Menurut Tengku Luckman Sinar (2011) dalam Sejarah Medan Tempo Doeloe, dia “berjasa” dalam pengembangan bisnis tembakau di Deli dengan langkah persuasifnya menawarkan lahan tembakau kepada tuan-tuan kebun.
Kendati masyarakat keturunan Arab telah lama mendiami Sumatera Utara terutama Kota Medan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui besarnya kontribusi mereka pada masa lampau. Hal itu karena dalam konteks kekinian kehadiran mereka di ruang-ruang publik di Medan khususnya tidak begitu disadari. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajar jika ulama besar sekaliber Mahmud Al-Khayyath berangsur terlupakan.
Biografi Syekh Mahmud Al-Khayyath
Hijrah ke Deli
Syekh Mahmud Al-Khayyath tidak secara tiba-tiba datang ke Sumatera Timur untuk berdakwah. Berdasarkan artikel panjang yang ditulis oleh H. Mohd. Said di Harian Waspada edisi 26 April 1947 dengan tajuk Mengenang Almarhum Syekh Mahmud Khayyath, kedatangan Syekh Mahmud adalah berkat pertemuan dengan Raja Bedagai (bagian dari Kesultanan Deli) yang bernama Tengku Haji Ismail.
Sebagaimana kebiasaan pada masa itu, merupakan hal yang lumrah bagi peziarah yang berkunjung ke Mekkah untuk menetap selama beberapa saat. Masa yang digunakan selama kunjungan itu diisi dengan menimba ilmu agama kepada ulama-ulama di sana. Tengku Haji Ismail juga melakukannya dan pada gilirannya tertarik kepada Syekh Mahmud Al-Khayyath yang pada waktu itu telah menjadi seorang guru di sebuah maktab pada usia yang cukup belia, yakni 22 tahun.
Baca juga: Biografi Ibnu Sina, Bapak Kedokteran Islam
Salah satu yang membuat beliau kagum adalah kemampuan Syekh Mahmud Al-Khayyath berbahasa Melayu, disebabkan banyak di antara murid-muridnya yang berasal dari Nusantara. Kekaguman Raja Bedagai kepada ulama muda itu menuntunnya untuk meminta kesediaan ayah Syekh Mahmud Al-Khayyath agar mewakafkan sang anak untuk berdakwah di Sumatera Timur, yakni di Bedagai sebagai permulaannya.
Setahun kemudian, yakni pada tahun 1914 Syekh Muhammad bin Yusuf Al-Khayyath, ayah dari Syekh Mahmud, tidak hanya mengutus putranya memenuhi undangan ke Sumatera Timur melainkan dia sendiri juga turut “hijrah”. Akan tetapi sang ayah lebih memilih Kedah sebagai tujuan, sementara Syekh Mahmud Al-Khayyath dimintanya untuk tetap pergi ke Bedagai.
Syekh Mahmud Al-Khayyath Melawan
Selama 61 tahun berdakwah di Sumatera Timur, khususnya Deli. Syekh Mahmud Al-Khayyath telah melakukan banyak hal. Berdasarkan catatan H. M. Said pada Harian Waspada edisi 26 April 1975, setidaknya ada tiga hal yang cukup kontroversial yang menjadi terobosan Syekh Mahmud Al-Khayyat dalam menghadapi realita kehidupan ber-Islam di Deli pada waktu itu. Terobosan-terobosannya lebih cenderung kepada gerakan perlawanan, namun tetap dengan cara yang hikmah.
Tujuan awal Raja Bedagai mengundang Syekh Mahmud Al-Khayyath adalah dalam rangka perbaikan. Akan tetapi perubahan kepada perbaikan memang selalu tidak mudah. Oleh karena itu, Syekh Mahmud Al-Khayyath yang pada awal kedatangan bermukim di Bedagai dan menjadi Imam di Masjid Sungai Rampah, sepeninggal Tengku Haji Ismail memutuskan pindah ke Medan.
Syekh Mahmud Al-Khayyath merasa ada hal-hal tertentu yang tidak sesuai dengan misinya di Bedagai. Akan tetapi, Syekh Mahmud Al-Khayyath adalah ulama yang berprinsip. Ketika berada di Medan dia tetap berpegang teguh pada semangatnya untuk mencerdaskan masyarakat. Walaupun apa yang dilakukannya kerap bersinggungan dengan pihak-pihak lainnya, tidak terkecuali Sultan Deli.
Pada tahun ke-7 berada di Deli, Syekh Mahmud Al-Khayyath menjadi sorotan karena anjurannya agar khotbah Jumat yang pada masa-masa sebelumnya hanya disampaikan dalam Bahasa Arab dapat diisi dengan Bahasa Indonesia atau yang dimengerti pendengarnya. Syekh Mahmud menginginkan agar khotbah Jumat tidak sekadar seremonial tetapi juga memberi wawasan dan dapat dipahami.
Perlawanan Syekh Mahmud Al-Khayyath tidak berhenti di situ. Dia juga sempat bersinggungan dengan seorang guru Sekolah Melayu yang bernama Dja Alinudin. Permasalahan itu seputar hukum pernikahan yang dikenal dengan istilah “Cina Buta”.
Baca juga: Habib Luthfi bin Yahya dan Dakwah Kebangsaan
Menurut Agustin Hanapi dan Fakhrurrazi M.Yunus (2017) dalam Nikah China Buta di Aceh: Membongkar Praktek dan Dampaknya terhadap Perempuan hlm. Cina Buta merupakan terminologi untuk kegiatan menyengaja pernikahan dengan menggunakan jasa seorang lelaki sebagai muhalli (penghalal) hanya agar seorang wanita dapat menikah kembali dengan suami sebelumnya yang telah menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Syekh Mahmud Al-Khayyath berdiri pada sisi kontra. Dia melawan Alinudin yang mendukung “Nikah Cina Buta” sebagai praktik yang sah di tengah-tengah masyarakat. Silang pendapat itu bahkan sampai harus diselesaikan oleh Sultan Ma’moen Al-Rasyid selaku Sultan Deli melalui mediasi yang berlangsung di Masjid Sungai Rampah pada bulan Mei 1921. Akan tetapi kelanjutannya tidak tersiar dengan jelas.
Syekh Mahmud Al-Khayyath benar-benar pribadi yang tidak sekadar ikut arus. Terwujudnya penyelenggaraan Salat Jumat kembali di Masjid Lama Gang Bengkok di Medan adalah berkat jasanya pula. Dia sampai harus berkirim surat kepada Sultan Deli yang pada waktu itu sempat bertahan pada fatwa pelarangan diadakannya Salat Jumat di sana.
Keputusan Sultan Deli itu berdasarkan pertimbangan bahwa Masjid Raya Al-Mashun, sebagai masjid resmi kesultanan, akan kekurangan jemaah jika Masjid Lama Gang Bengkok tetap digunakan untuk Salat Jumat. Hal itu dikarenakan pada waktu itu jumlah masyarakat Kota Medan masih sedikit dan hunian kaum muslimin lebih terpusat di sekitar Masjid Lama Gang Bengkok.
Sultan akhirnya menyerah dengan membuka kembali sendiri Masjid Lama untuk Salat Jumat setelah 20 tahun berlalu sejak peresmian Masjid Raya Al-Mashun pada tahun 1909. Hal itu terjadi setelah misi Syekh Mahmud dilanjutkan oleh kenalannya, Sutan Mohd. Salim, yang meminta seorang pejabat Belanda menyampaikan tuntutan itu kepada Sultan.
Akhirnya, Syekh Mahmud Al-Khayyath wafat pada usia yang ke-84 tahun di Medan pada tanggal 5 April 1975. Dia menghabiskan lebih banyak hidupnya untuk tanah yang nun jauh dari tempat kelahirannya dengan misi yang teramat mulia. Syekh Mahmud Al-Khayyath juga dimakamkan di masjid yang pernah dia perjuangkan itu, Masjid Lama Gang Bengkok.
Demikianlah biografi Syekh Mahmud Al-Khayyath, sebuah kisah hijrah dan perlawanan seorang ulama di Sumatera Timur.
Editor: Firmansah Surya Khoir
Illustrator: Salman Al Farisi